Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi system nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optreking) dari declaration of indefendence (Amerika serikat), manifesto atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham lain tersebut, meskipun diakui, bahwa terbentuknya dasar Negara pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam-macam idiologi pada masa itu.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku sotasoma karya mpu tantular yang di tulis pada zaman majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk : 1. Melakukan kekerasan, 2. Mencuri, 3.berjiwa dengki, 4. Berbohong, 5. Mabuk akibat minuman keras, selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi prilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan menurut adab (sopan santun), dasar adab, akhlak dan moral.
Pancasila sebagai dasar Negara pertama kali diusulkan oleh ir.soekarno pada 1 juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menurut beliau istilah pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas : 1. Kebangsaan Indonesia, international dan Kemanusiaan, 3. Mufakat dan demokrasi, 4. Kesejahtraan social, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan.
Pada tanggal 22 juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah di kemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam pembahasan tersebut disusunlah sebuah piagam yang diberi nama piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut : 1. Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusian yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ,dan 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Sembilan tersebut adalah : 1.ir,soekarno,2.drs,moh. Hatta,3.mr,A.A Maramis, 4. Abikuoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel kahar mujakar, 6. H.agus salim, 7.mr,Achmad Soebarjo, 8.K.h wachidhasjim, 9.Mr.muh.yamin.
Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) secara historis, pancasila lahir tanggal 1 juni 1945, (2) secara yuridis, pancasila lahir 18 agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar